Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : nikitamirzanimawardi_172/instagram

Sebagaimana diketahui. Nikita Mirzani telah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022.

Penahanan Nikita Mirzani dilakukan setelah berkas-berkas dinyatakan lengkap. Dan sudah diserahkan ke pihak kepolisian Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap 2, menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," ujar Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak pada, 25 September 2022, dikutip IntipSeleb dari VIVA.co.id.

Diketahui jika ada beberapa pertimbangan atas penahanan Nikita Mirzani. Salah satunya tentang memberi efek jera.

"Pertimbangan ditahan karena alasan objektif, yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun. Kemudian, alasan subjektif pasal 21 ayat KUHP," imbuhnya. (rth)

Topik Terkait