Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi_17

IntipSeleb Lokal Nikita Mirzani telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Serang, Banten. Namun, ternyata ada beberapa masalah yang sedang dialami oleh ibu tiga anak tersebut.

Nikita Mirzani dikabarkan kesulitan untuk makan sebab beberapa hari belakangan belum dapat buang air besar (BAB). Seperti apa kegiatan Nikita Mirzani di Rutan? Berikut artikelnya.

Kesulitan Makan dan BAB

Foto : Instagram/kriznafahrezi

Sang manajer Dea Hanifa sudah beberapa kali datang ke Rutan Klas IIB Serang. Kedatangannya untuk membawakan segala kebutuhan dari Nikita Mirzani selama berada di balik jeruji besi.

Dea menceritakan jika Nikita Mirzani sedang mengalami kesulitan BAB sepekan terakhir. Karenanya, Dea membawakan obat pencahar untuk Nyai.

"Sekarang dia enggak bisa makan dan enggak bisa pup udah sekitar 1 minggu. Kata pengacaranya enggak mau makan," jelas Dea dikutip IntipSeleb dari VIVA.

Aktivitas di Rutan

Foto : YouTube/Crazy Nikmir REAL

Kasubsi Pelayanan Tahanan, M. Kahfi Fikardian menyampaikan Nikita Mirzani sudah menjalankan berbagai aktivitas sebagai tahanan di Rutan Klas IIB Serang. Ia juga dikabarkan rajin beribadah bersama warga binaan lainnya.

"Tadi pagi udah ikut salat Subuh berjamaah bareng, salat Duha juga, udah ikut beraktivitas seperti lainnya," ujar Kahfi.

Saat ini, Nikita Mirzani masih dalam tahap perkenalan lingkungan di dalam Rutan Klas IIB Serang. Ia juga bisa berkelakuan baik dan bisa bersosialisasi dengan tahanan lainnya.

"Masih dalam masa perkenalan lingkungan, bersosialisasi dengan baik," ujarnya.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani memang sudah beberapa kali dipanggil hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota dan diperiksa bersama kuasa hukumnya.

Nikita Mirzani menjadi tahanan titipan Kejari Serang sejak 25 Oktober hingga 13 Oktober 2022. Dia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Topik Terkait