"Pasal Utama nya Pencemaran Nama Baik , pasal tudak bisa ditahan tapi dilakukan penahanan dengan pasal subsider, bagaimana ada pasal yang sebenarnya tidak bisa ditahan tetapi di tahan? Apa ada pertimbangan lain yang bapak jaksa tidak sebutkan biar saya faham kenapa @nikitamirzanimawardi_172 yang sudah ditangkap dua kali oleh kepolisian tidak di tahan tetapi di kejaksaan ditahan," tulis Fitri Salhuteru seperti dilansir oleh IntipSeleb pada Instagram @fitri_salhuteru, Kamis, 27 Oktober 2022.
Dunia Terbalik
Fitri Salhuteru justru heran dengan keputusan jaksa yang menahan Nikita Mirzani. Dia menganggap dunia semakin terbalik dan yang terjadi saat ini disebutnya sebagai penyalahgunaan wewenang.
"DUNIA SEMAKIN TERBALIK. INI LAH YG TERJADI SAAT INI. Atas nama WEWENANG, ya sudah lah (emoji senyum)," tulis Fitri lagi.
Dia menyoroti perkataan Kepala Kejaksaan Negeri, yang dilansir dari media online nasional, yang mengatakan Nikita Mirzani punya hak yang sama untuk melakukan penangguhan penahanan seperti tahanan lain. Bahkan surat penangguhan itu sudah dilayangkan oleh tim kuasa hukumnya.
"Surat sudah team kuasa hukum layangkan. Apakah hak itu berlaku untuk Nikita. Mari kita liat bersama," kata Fitri Salhuteru, membela Nikita Mirzani. (jra)