Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polres Serang Kota mendatangi rumah Nikita Mirzani pada 15 Juni 2022. Nikita mengatakan bahwa sejak jam 3 pagi, polisi sudah datang dan memaksa untuk masuk ke dalam rumahnya.
Humas Polda Banten mengatakan bahwa kedatangan polisi itu sudah sesuai prosedur dan membawa surat perintah. Namun, usai melakukan pengepungan selama 10 jam, polisi akhirnya memilih meninggalkan rumah Nikita Mirzani.
Setelah kejadian itu, Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Akhirnya Ditahan
Selanjutnya beredar sebuah surat dari kepolisian yang menyatakan bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Nikita Mirzani sendiri mengaku tidak tahu akan informasi tersebut.
Setelah itu pada 11 Juli 2022, Kejaksaan Agung bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP Nikita Mirzani sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Serang.