"Terlapor atas nama Andreas Andreyanto, selaku Komisaris Utama PT Cipta Ast Digital Dan PT Indonesia Digital Exchange, dan kawan-kawan. Jadi ada 134 orang, makanya di singkat dkk," lanjutnya.
Di antara 134 terlapor itu, 5 di antaranya merupakan publik figur. Nama seperti Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, Taqy Malik, dan Mario Teguh merupakan kelima nama publik figur tersebut.
"5 orang itu Kevin Aprilio, keyboard dari Vierratale, kemudian Adri Prakarsa drummer Nidji, Mario Teguh motivator, dan juga ada Atta Halilintar dan Taqy Malik," sebutnya.
Atta Halilintar Terancam 5 Tahun Penjara
Dijadikan sebagai terlapor, Atta Halilintar terancam kurungan penjara maksimal lima tahun. Hal ini karena istri dari Aurel Hermansyah itu diduga menerima aliran dana dari Reza Paten, founder Net89. Diketahui, Reza sempat membeli bandana Atta seharga Rp2,2 miliar.
"Atta Halilintar dan Taqy Malik mereka diduga dikenakan Pasal 5 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan," jelasnya.