IntipSeleb Lokal – YouTuber pria Tanah Air, Atta Halilintar terseret dalam kasus pidana robot trading Net89. Kasus ini mencuat dari salah satu tim advokat MZA & Partners, Zainul Arifin.
Atta disebut-sebut menerima aliran dana dari Reza Paten, founder robot trading Net89. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Laporan Robot Trading
Tim advokat MZA & Partners, Zainul Arifin mengatakan bahwa pihaknya bakal membuat laporan terkait adanya dugaan tindak pidana penipu atau penggelapan. Adapun terlapor dalam kasus ini adalah sejumlah individu sebanyak 134 orang dan sebuah korporasi Robot trading bernama Net89.
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tanpa izin menggunakan media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading NET89," ungkap Zainul Arifin saat ditemui awak media di Mabes Polri pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Atas kasus yang bakal ia laporkan ini, banyak orang yang menjadi korban, sejumlah 230 orang. Adapun total kerugian dalam hal ini ialah senilai Rp28 miliar.
"Kami dari tim advokasi mewakili 230 korban yang memiliki latar belakang yang berbeda, domisili yang berbeda dan kerugian yang berbeda. Ada yang (alami kerugian) Rp1 juta hingga Rp1,8 miliar. Total kerugian Rp 28 miliar," jelasnya.
Menyeret Nama Atta Halilintar
Terlapor, yang berjumlah 134 orang, terdiri dari lima publik figur. Mereka di antaranya yakni Atta Halilintar, Tapi Malik, Kevin Aprilio, Ady Prakarsa, dan Mario Teguh.
"Yang diduga publik figur ya, Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Ady Prakarsa, kemudian Mario Teguh," ucapnya.
Atta Halilintar sendiri terseret kasus ini karena sempat menjual bandana miliknya seharga Rp2,2 miliar kepada Reza Paten, founder robot trading NET89. Zainul mengatakan bakal menjerat Atta Halilintar dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Mereka diduga terlibat dalam hal ini. Kalau Atta Halilintar diduga melelang bandana ya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten," ujarnya.
"Kalau Taqy Malik dia diduga menerima dana lelang sepeda Rp700 juta, diduga TPPU Pasal 5," sambungnya.
Sebagai informasi, hingga tulisan ini ditulis, laporan yang menyeret nama Atta Halilintar ini masih dalam proses kepolisian, laporan diterima atau tidak.