IntipSeleb Lokal – Nikita Mirzani tampak ketakutan saat akan ditahan di Kejari Serang. Melihat itu Isa Zega yang merupakan musuh Nikita Mirzani tampak gembira saat mengetahui hal tersebut.
Isa Zega malah buat lagu sebagai bentuk kebahagiaannya. Beikut artikel lengkapnya.
Senang Melihat Nikita Mirzani Ditahan
Kesedihan tentu dirasakan Nikita Mirzani lantaran kini ditahan. Karena kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Namun buat beberapa musuh Nikita Mirzani menjadi sebuah kabar gembira. Seperti Isa Zega yang membuat lagu untuk memperlihatkan kebahagiaannya.
"Ada berita panas. Berita yang menggembirakan si NM ketangkap. Dia dipenjerong lalu dia menangis. Kenapa dia menangis? Mami enggak tahu. Aduh aduh, mami senang," nyanyi Isa Zega dalam unggahan media sosialnya, Selasa 25 Oktober 2022.
Kasus Nikita Mirzani
Diketahui, polisi telah melakukan jemput paksa Nikita Mirzani, di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2022. Saat penangkapan, polisi juga membawa anak Nikita Mirzani dan pengasuhnya.
Namun, alasan kemanusiaan lantaran Nikita Mirzani merupakan seorang ibu. Buatnya terbebas dari tahan dan hanya jalani wajib lapor.
Satreskrim Polresta Serang Kota juga sempat lakukan penggeledahan di rumah Nikita Mirzani, pada 14 Juli 2022. Saat itu polisi mengamankan satu unit Ipad warna silver.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Senin, 11 Juli 2022. Ia menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani.
"Pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," ungkapnya, melalui siaran pers.
Nikita disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (bbi)