IntipSeleb Lokal – Nikita Mirzani ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Setelah mengetahui hal tersebut, doa pun dipanjatkan Nikita Mirzani.
Menurut Fachmi Bahmid, kliennya yakin bantuan Allah bisa membantu selesaikan masalah. Berikut artikel lengkapnya.
Doa Nikita Mirzani
Nikita Mirzani telah menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Kasusnya pun berlanjut hingga Polresta Serang Kota melimpahkan berkas dan tersangka tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang alias P21.
Dalam kondisi tersebut, Nikita Mirzani memanjatkan doa kepada Yang Maha Kuasa. Agar kasus yang dihadapinya segera selesai.
"Dia (Nikita Mirzani) bilang, 'saya mohon agar Allah yang turun tangan dalam masalah ini'. Dia yakin siapa pun yang menzalimi siapa pun, Allah pasti akan turun tangan menyelesaikan masalah," ucap Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Selasa 25 Oktober 2022.
Sempat Dijemput Paksa
Diketahui, polisi telah melakukan jemput paksa Nikita Mirzani, di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2022. Saat penangkapan, polisi juga membawa anak Nikita Mirzani dan pengasuhnya.
Namun, alasan kemanusiaan lantaran Nikita Mirzani merupakan seorang ibu. Buatnya terbebas dari tahan dan hanya jalani wajib lapor.
Satreskrim Polresta Serang Kota juga sempat lakukan penggeledahan di rumah Nikita Mirzani, pada 14 Juli 2022. Saat itu polisi mengamankan satu unit Ipad warna silver.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Senin, 11 Juli 2022. Ia menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani.
"Pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," ungkapnya, melalui siaran pers.
Nikita disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.(Bbi)