Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi_17

IntipSeleb LokalNikita Mirzani ditahan di Rutan Serang. Setelah ia berstatus tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Sebelum ditahan, Nikita Mirzani sempat menelepon anaknya. Berikut artikel lengkapnya.

Percakapan dengan Anak

Foto : IntipSeleb/nikitamirzanimawardi_17

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menetapkan Nikita Mirzani menjadi tahanan. Setelah ibu tiga anak itu dilimpahkan Kapolres Seranga Kota melimpahkan berkas dan tersangka tahap dua alias P21 kepada Kejari Serang, pada Selasa 25 Oktober 2022.

Sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Serang, Banten. Nikita Mirzani sempat menghubungi anaknya.

"Dadah, Ami ini dulu ya nanti telepon lagi," kata Nikita Mirzani dalam video yang dikirim Kasi Intel Serang, kepada wartawan.

Sempat Dijemput Paksa

Foto : Instagram/nikitamirzanimawardi_172

Diketahui, polisi telah melakukan jemput paksa Nikita Mirzani, di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2022. Saat penangkapan, polisi juga membawa anak Nikita Mirzani dan pengasuhnya.

Namun, alasan kemanusiaan lantaran Nikita Mirzani merupakan seorang ibu. Buatnya terbebas dari tahan dan hanya jalani wajib lapor.

Satreskrim Polresta Serang Kota juga sempat lakukan penggeledahan di rumah Nikita Mirzani, pada 14 Juli 2022. Saat itu polisi mengamankan satu unit Ipad warna silver.

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Senin, 11 Juli 2022. Ia menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani.

"Pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," ungkapnya, melalui siaran pers.

Nikita disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (rth)

Topik Terkait