IntipSeleb Lokal – Fitri Salhuteru sahabat dari Nikita Mirzani turut memberikan pandangannya usai sahabatnya itu ditahan. Ia menyampaikan jika ibu tiga anak itu diperlakukan tidak adil.
Sebab, kasus Dito Mahendra yang berada di Polres Metro Jakarta Selatan justru dianggap tidak memiliki perkembangan. Seperti apa pendapat yang disampaikan oleh Fitri? Berikut artikelnya.
Nikita Mirzani Sudah Siap
Fitri Salhuteru menyampaikan jika Nikita Mirzani sudah siap dengan segala keputusan dari pihak kepolisian terkait kasusnya itu. Seban, ia merasa sejak awal sudah diperlakukan tidak adil.
"Tidak ada komen utk penahanan Nikita, karena Nikita sudah siap dan tau dia akan di perlakukan lagi lagi tidak adil di negeri ini," tulis Fitri Salhuteru pada postingan Instagramnya.
Fitri juga membahas mengenai kasus dugaan penyekapan yang diduga dilakukan oleh Dito Mahendra. Ia berharap kasus itu bisa juga bisa segera ditegakkan.
"Hanya ingin melihat bagaimana kasus saudara pelapor di polres @polres.jaksel Tentang kejahatan “ham” penyekapan dan penganiayaan, semoga hukum pun bisa di tegakan," tulisnya.
Colek Kapolri
Fitri Salhuteru juga meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa memberikan perhatian terhadap kasus-kasus yang sedang berjalan di kepolisian.
"Saya akan speak up masalah ini hingga ada keadilan yang fair di negeri ini," tulisnya.
"Semoga bapak Kapolri @listyosigitprabowo memberikan perhatian utk masalah yang menimpa Nikita, jika ITE yang bukti nya tidak jelas saja Nikita di perlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan bukti nya jelas akan bebas berkeliaran," sambungnya.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nikita Mirzani memang sudah beberapa kali dipanggil hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota dan diperiksa bersama kuasa hukumnya.
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (rth)