Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi_17

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," ungkap Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak, di kantornya, Selasa 25 Oktober 2022 dilansir IntipSeleb dari Viva.

Ada beberapa pertimbangan atas ditahannya Nikita Mirzani. Salah satunya adalah guna memberi efek jera. Dengan hal, Nyai, panggilan Nikita, tak lagi mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

"Pertimbangan ditahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," terangnya.

Nikita Mirzani Sempat Berikan Menolak

Foto : YouTube/Luna Maya

Berdasarkan kabar, Nikita Mirzani sempat melakukan perdebatan di Rutan Kelas IIB Serang. Bahkan, wanita kelahiran 17 Maret 1986 itu dikabarkan sempat histeris dan berteriak dengan kencang di dalam ruangan Kejari Serang.

Nikita pun terlihat mengusap air matanya beberapa kali dengan tisu yang dibawanya. Sejumlah pihak seperti kuasa hukum, polisi dan pegawai kejaksaan melakukan upaya untuk menenangkan Nikita.

Topik Terkait