Karena kesalahan pahaman itu Putri dan Aida pun akhirnya terlibat cekcok hingga Aida mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
"Di situ, aku dan Putri berebut handphone, aku kepentok tembok, semua biru, siku aku juga. Kepala benjol. Aku keluar, dia kejar keluar, dia coba cengkeram aku dan malah melukai bagian bawah bibir aku sampai keluar darah banyak," katanya.
Baca Juga :
Kuasa hukum Aida, Wiguna Hade Wardhana menyampaikan jika kliennya melaporkan seorang perempuan bernama Putri itu dengan pasal dugaan penganiayaan. (rth)
"351 ancaman hukuman paling lama dua tahun, yang terlapor terduga inisial P, pasal penganiayaan. Memang klien kita ada luka yang disebabkan oleh inisial P makanya itu klien kami kami buatkan laporan," kata Wiguna.