Nikita disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (bbi)
Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi_17
Kasus Berlanjut, Polisi Serahkan Nikita Mirzani ke Kejari Serang
Lokal
Selasa, 25 Oktober 2022 - 17:23 WIB
Topik Terkait