Foto : Instagram/roro.fitria1989

IntipSeleb Gosip – Artis Tanah Air, Roro Fitria seharusnya menghadiri sidang gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Oktober 2022. Namun, Roro dan sang suami kompak tak hadir dalam sidang kali ini dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya Asgar Sjarfi, Roro Fitria menyodorkan beberapa bukti atas adanya kekerasan dan perselingkuhan yang dilakukan oleh Andre Irawan. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Adanya Indikasi Kekerasan dan Perselingkuhan

Foto : IntipSeleb/Yudi

Roro Fitria tak terlihat hadir dalam sidang gugatan cerai kali ini. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Roro tak hadir karena harus menyusui anaknya yang masih kecil. Selain itu, ada beberapa saksi, yang semestinya hadir, namun tak bisa datang.

"Hari ini, mohon maaf, Nyai tidak bisa datang karena menyusui, juga ada beberapa saksi yang tidak bisa hadir," ungkap Asgar saat ditemui awak media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Pihak Roro menduga adanya kekerasan verbal yang dilakukan oleh Andre Irawan. Selain itu, ada juga indikasi perselingkuhan yang dilakukan oleh sang suami.

"Jadi, intinya adalah perceraian yang tidak kunjung usai, tapi mereka harus ada alasannya, dan semua alasannya ini lengkap," ujar Asgar.

"Dari Andre melakukan indikasi ini itu, ada kekerasan verbal dan ada yang kami tidak bisa sebutkan satu-satu dan dibuka semuanya," sambungnya.

Pihak Roro Fitria Sodorkan Sejumlah Bukti

Foto : YouTube/Venna Melinda Channel

Pihak Roro, kata Asgar, telah menyodorkan sejumlah bukti untuk menegaskan klaimnya soal kekerasan verbal dan perselingkuhan. Salah satu bukti yang disebut oleh Asgar adalah rekaman video.

"Kalau hari ini, untuk pembuktian saja materi, kertas, video, dan segala bukti," kata Asgar.

Sebagai informasi, sidang gugatan cerai selanjutnya akan digelar pada 1 November 2022 mendatang. Asgar mengatakan bahwa Roro akan hadir dalam sidang berikutnya.

"Berikutnya Nyai akan datang, beserta para saksinya. Saksinya pemuka agama, ahli dan kerabat-kerabat dekatnya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Roro Fitria telah menggugat cerai sang suami, Andre Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 14 September 2022 lalu. Gugatan cerai itu terdaftar secara e-court dalam nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.

Selain itu, Roro Fitria juga ingin memperoleh hak asuh anak dan nafkah anak senilai Rp30 juta perbulan. Hal ini membuat rumah tangga Roro dan sang suami semakin di ujung tanduk usai mereka berdua resmi memiliki anak pertama bernama Muhammad Sulthan Al-Fathir. (hij)

Topik Terkait