Kuasa hukum Aida, Wiguna Hade Wardhana menyampaikan jika kliennya melaporkan seorang perempuan bernama Putri itu dengan pasal dugaan penganiayaan.
"351 ancaman hukuman paling lama dua tahun, yang terlapor terduga inisial P, pasal penganiayaan. Memang klien kita ada luka yang disebabkan oleh inisial P makanya itu klien kami kami buatkan laporan," kata Wiguna. (rgs)