IntipSeleb Lokal – Irwansyah tampak sudah sangat kecewa dengan sang adik Hafiz Fatur. Ia kini sudah hilang kontak dengan sang adik setelah menggadaikan rumah dan mobil.
Bahkan, kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyid menyampaikan jika kliennya mengalami kerugian hingga Rp5 miliar. Seperti apa pengakuan dari kuasa hukum? Berikut artikelnya.
Irwansyah Kecewa
Zakir menyampaikan jika kelakuan dari Hafiz Fatur membuat Irwansyah dan Zaskia Sungkar kecewa. Sebab, salah satu rumah mereka kini dipasangin tanda sita.
"Irwan sama Zaskia ini kecewa dengan Hafiz, karena ada satu unit rumah yang mereka beli, tapi sertifikatnya dipakai Hafiz untuk agunan bank. Itu yang membuat Zaskia dan Irwan tidak terima, karena salah satu rumahnya dipasang plang sita oleh kejaksaan. Sedangkan dia tidak melakukan itu," kata Zakir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Zakir juga membenarkan jika Irwansyah mengalami kerugian hingga Rp5 miliar akibat rumah dan mobil yang dijadikan jaminan dalam peminjaman bank.
"Iya, betul. Sebenernya kerugian Rp5 m itu diakumulasi dari banyaknya rumah dan mobil yang diproses peminjaman uang di bank seolah-olah nama Irwan ternyata Irwan tidak pernah memberikan kredit uang tersebut. Jadi, kalau ditotal Rp5 m," katanya.
Masuk Dalam DPO
Hafiz Fatur Adik Irwansyah kini harus menghadapi dua kasus hukum pertama kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan kedua laporan sang kakak terkait pemalsuan tanda tangan hingga merugikan Rp1 Miliar. Hafiz Fatur masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus Tipikor yang merugikan negara hingga Rp3,1 Miliar.
Hafiz Fatur diduga telah melakukan tindak pidana korupsi fasilitas Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegar Beriman dengan merugikan negara Rp 3,1 miliar.
Selain menghadapi kasus tipikor, Hafiz Fatur juga saat ini terlibat kasus pemalsuan. Kasus ini dilaporkan oleh sang kakak Irwansyah ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu terjadi ketika Irwansyah merasa kaget karena rumahnya dipasangi papan sita. Serta, ada tagihan atas nama dirinya dari bank swasta itu.
Irwansyah merasa selama ini tidak pernah melakukan peminjaman kepada bank tersebut.Ternyata sang adik lah yang telah melakukan pemalsuan atas nama dirinya dan sang istri kepada bank tersebut. Ia meminjam sebesar Rp1-2 Miliar.
Selain melaporkan Hafiz Fatur, Irwansyah juga melakukan somasi keada bank yang telah menerima surat palsu dari adiknya itu. Ia juga melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Atas kasus tersebut Irwansyah merasa dirugikan senilai Rp5 Miliar. Sebab, ada satu mobil dan 4 unit rumah yang dijadikan jaminan dalam peminjaman si Hafiz Fatur.
Laporan tersebut telah masuk di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 19 November 2021 dengan nomor laporan /LP/B/2345/XI/2021/RJS/PMJ. Dalam kasus ini Irwansyah melaporkan Hafiz Fatur dengan pasal 263 KUHP atas dugaan pemalsuan dan merugikan hingga Rp1 Miliar.