Foto : Instagram

IntipSeleb Lokal – Hafiz Faturrakhman alias Hafiz Fatur, Adik Irwansyah kini sedang menghadapi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pihak kejaksaan pun telah mengumumkan Hafiz Fatur masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus Tipikor yang merugikan negara hingga Rp3,1 Miliar.

Zakir Rasyid kuasa hukum Irwansyah menyampaikan jika kliennya telah diperiksa terkait keberadaan Hafiz. Seperti apa kelanjutan kasusnya? Berikut artikelnya.

Masuk Dalam DPO

Foto : Instagram/ @kejari_kab_bogor

Zakir Rasyid yang merupakan mantan kuasa hukum dari Hafiz Fatur menyampaikan jika saat ini mantan kliennya itu masuk dalam DPO. Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga telah merilis hal tersebut di akun media sosial mereka.

"Jadi Hafiz Faturrakhman memang betul kita sudah dapatkan informasi kemarin ya bahwa dia sudah dinyatakan sebagai tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang," kata Zakir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Oktober 2022.

Zakir menyampaikan dirinya mencabut kuasa pada kasus tersebut karena merasa Hafiz Fatur tidak kooperatif pada petugas.

"Saya juga sebagai mantan kuasa hukum Hafiz saya sudah berkoordinasi dengan jaksanya juga yang menangani perkara itu dan mereka membenarkan itu. Memang perkara ini sudah cukup lama ya dari tahun 2018 yang lalu dan kami atau saya di tunjuk sebagai kuasa hukum Hafiz itu pada tahun 2019," katanya.

"Proses pemeriksaan perkara itu kita dampingi dengan baik di kejaksaan Cibinong ya cuma memang Hafiz tidak kooperatif ya, tidak mau ikut bekerjasama dalam proses pemeriksaan perkara itu sehingga pada saat itu Penyidik menyampaikan kepada kami bahwa ini harus ada titik terang dari setiap masalah yang dihadapi Hafiz ini," sambungnya.

Zakir sendiri memang menegaskan jika dirinya akan mendampingi Hafiz Fatur jika dirinya kooperatif dengan pemanggilan.

"Sebenarnya tidak kecewa karena memang saya memberikan dia pilihan kalau dia tidak kooperatif maka saya tidak akan mendampingi sampai tuntas. Tapi karena dia memang tidak kooperatif ya saya mundur," ujarnya.

Irwansyah dan Zaskia Terbawa

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Karena kasus semakin berlarut, Irwansyah dan Zaskia Sungkar pun sempat diperiksa oleh Kejaksaan Cibinong. Sebab, keduanya memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.

"Ternyata hafiz membuat banyak masalah, salah satunya ya dengan Irwansyah. Karena seperti itu ya Irwan kebawa-bawa dengan Zaskia juga diperiksa di Kejaksaan Cibinong pada saat itu bahwa dikatakan Irwan pimpinan di perusahaan yang mana Hafiz melakukan peminjaman uang di bank sampai dia melakukan korupsi," ujarnya.

Sebagai informasi, Hafiz Fatur Adik Irwansyah kini harus menghadapi dua kasus hukum pertama kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan kedua laporan sang kakak terkait pemalsuan tanda tangan hingga merugikan Rp1 Miliar. Hafiz Fatur masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus Tipikor yang merugikan negara hingga Rp3,1 Miliar.

Hafiz Fatur diduga telah melakukan tindak pidana korupsi fasilitas Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegar Beriman dengan merugikan negara Rp 3,1 miliar.

Selain menghadapi kasus tipikor, Hafiz Fatur juga saat ini terlibat kasus pemalsuan. Kasus ini dilaporkan oleh sang kakak Irwansyah ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu terjadi ketika Irwansyah merasa kaget karena rumahnya dipasangi papan sita. Serta, ada tagihan atas nama dirinya dari bank swasta itu.

Irwansyah merasa selama ini tidak pernah melakukan peminjaman kepada bank tersebut.Ternyata sang adik lah yang telah melakukan pemalsuan atas nama dirinya dan sang istri kepada bank tersebut. Ia meminjam sebesar Rp1-2 Miliar.

Selain melaporkan Hafiz Fatur, Irwansyah juga melakukan somasi keada bank yang telah menerima surat palsu dari adiknya itu. Ia juga melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Atas kasus tersebut Irwansyah merasa dirugikan senilai Rp5 Miliar. Sebab, ada satu mobil dan 4 unit rumah yang dijadikan jaminan dalam peminjaman si Hafiz Fatur.

Laporan tersebut telah masuk di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 19 November 2021 dengan nomor laporan /LP/B/2345/XI/2021/RJS/PMJ. Dalam kasus ini Irwansyah melaporkan Hafiz Fatur dengan pasal 263 KUHP atas dugaan pemalsuan dan merugikan hingga Rp1 Miliar. (Cy)

Topik Terkait