Atas kasus tersebut Irwansyah merasa dirugikan senilai Rp5 Miliar. Sebab, ada satu mobil dan 4 unit rumah yang dijadikan jaminan dalam peminjaman si Hafiz Fatur.
Laporan tersebut telah masuk di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 19 November 2021 dengan nomor laporan /LP/B/2345/XI/2021/RJS/PMJ. Dalam kasus ini Irwansyah melaporkan Hafiz Fatur dengan pasal 263 KUHP atas dugaan pemalsuan dan merugikan hingga Rp1 Miliar. (Cy)