Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb Lokal – Setelah Komisi Nasional Perlindungan Anak, kini Komnas Perempuan ikut angkat bicara soal pembebasan bersyarat Rizky Billar. Komnas perempuan meminta kepolisian melanjutkan kembali proses hukum Rizky Billar atas laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Bukan tanpa alasan, Komnas Perempuan menyatakan dalam hal ini wanita paling dirugikan. Dia juga khawatir di masa yang akan datang, kasus KDRT ini akan berulang dan jika tidak diselesaikan secara hukum maka tidak akan ada efek jera. Baca berita selengkapnya di bawah ini.

Hukuman Billar minta Dilanjutkan

Foto : Instagram/@insta_julid

Komnas Perempuan angkat bicara setelah kasus KDRT Lesti Kejora dicabut dan tersangka Rizky Billar dinyatakan bebas bersyarat. Selain Komnas Perlindungan Anak, Komnas Perempuan juga kecewa dengan keputusan Lesti Kejora yang mencabut kembali laporan.

Menurut Ryanto Sihotang, perwakilan dari Komnas Perempuan menjelaskan, dalam hal ini perempuan akan sangat dirugikan sebab tidak akan ada efek jera terhadap tersangka. Dia mengkhawatirkan kedepan akan terjadi kasus yang sama, dan pelaku bisa merayu perempuan untuk mencabut laporan dan dinyatakan bebas dari hukuman.

Untuk itu, ujar Ryanto Sihotang, pihaknya meminta kepolisian untuk melanjutkan kembali proses hukum yang ada dan menyeret Rizky Billar ke dalam tahanan. Dia percaya kepolisian punya cara lain untuk membuat pelaku KDRT mendapat hukuman yang setimpal dan menikmati efek jeranya.

"Untuk itu kami berharap kepolisian memiliki cara lain untuk melanjutkan kasus ini," ujar Ryanto Sihotang mewakili Komnas Perempuan, seperti dilansir oleh IntipSeleb dari @insta_julid pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Rizky Billar Berpotensi Dihukum Kembali

Foto : Istimewa

Nampaknya banyak orang mulai mencari cara agar Rizky Billar kembali menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan. Walau menggandeng pengacara Hotma Sitompul, Komnas PA dan Komnas Perempuan tak lantas berhenti membahas pembebasan bersyarat Risky Billar.

Bahkan berdasarkan pendapat pakar hukum, Rizky Billar bisa kembali diproses bahkan ditahan seperti sebelumnya. Hal ini bisa dilakukan lantaran pengaduan dan bukti kekerasan melalui visum jelas menunjukan tersangka bersalah.

Pakar Hukum Henki Solichin mengatakan, Rizky Billar berpotensi kembali diproses hukum bahkan ditahan berdasarkan delik biasa. (hij)

Topik Terkait