IntipSeleb Lokal – Artis sekaligus model Tanah Air, Kevin Hillers angkat suara soal ketidakhadiran dirinya dalam sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu silam. Alasan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Kevin Hillers.
Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan oleh dokter Siska Khair. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Penjelasan Kevin Hillers Tak Hadir di Sidang Wanprestasi
Kevin Hillers menjelaskan ketidakhadiran dirinya di sidang wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan oleh sang kuasa hukum, Deka Saragih.
Deka memberikan dalih. Ia menyatakan bahwa ketidakhadiran kliennya itu bukanlah suatu masalah selama tidak ada hukum acara yang dilanggar.
"Kalau datang atau tidak datang, selama tidak melanggar hukum acara, itu tidak apa-apa," ungkap Deka Saragih saat ditemui awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Deka tahu konsekuensi jika kliennya itu tak hadir. Ia menjelaskan bahwa jika Kevin Hillers tak hadir, majelis hakim akan memutus verstek dalam gugatan pidana itu.
"Ini kan hukum perdata, bahkan pak Kevin pun tidak hadir ada konsekuensinya, yaitu putusan verstek," terang Deka Saragih.
Sebagaimana diketahui, saat diwawancara, sedang digelar sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, pihak Kevin Hillers mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat panggilan sidang.
"Surat panggilan kedua untuk tanggal 18 (Oktober 2022) ini kita tidak dapat, kita belum menerima," sambungnya.
Strategi Pihak Kevin Hillers
Lebih lanjut, pihak Kevin Hillers memberikan keterangan lain soal ketidakhadiran pesinetron itu dalam sidang gugatan dokter Siska tersebut. Bagi pihak Kevin, hal itu adalah salah satu strategi.
"Itu kan strategi pengacara masing-masing, itu tidak ada pelanggaran hukum. Itu bukan masalah," jelasnya.
Sebelumnya, sebagaimana diketahui, Kevin Hillers digugat oleh dokter Siska Khair sebesar Rp1,5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal ini bermula dari kontrak Kevin Hillers dan dokter Siska Khair sial brand ambassador klinik dan produk dokter Siska. Perjanjian tersebut telah ada sejak Maret 2021 lalu.
Namun, dokter Siska merasa Kevin tak memenuhi perjanjian tersebut sesuai dengan kontrak awal.
"Perjanjian tersebut dibuat pada 7 Maret 2021, dalam kontrak perjanjian 1 tahun, dalam 1 tahun, per bulan harus melakukan posting 12x postingan dengan 2 slide, 1x story tambah 3 feed dalam sebulan," tutur kuasa hukum dokter Siska Khair, Pitra Romadoni, saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 11 Oktober 2022 lalu. (hij)