"Kalau datang atau tidak datang, selama tidak melanggar hukum acara, itu tidak apa-apa," ungkap Deka Saragih saat ditemui awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Deka tahu konsekuensi jika kliennya itu tak hadir. Ia menjelaskan bahwa jika Kevin Hillers tak hadir, majelis hakim akan memutus verstek dalam gugatan pidana itu.
"Ini kan hukum perdata, bahkan pak Kevin pun tidak hadir ada konsekuensinya, yaitu putusan verstek," terang Deka Saragih.
Sebagaimana diketahui, saat diwawancara, sedang digelar sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, pihak Kevin Hillers mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat panggilan sidang.
"Surat panggilan kedua untuk tanggal 18 (Oktober 2022) ini kita tidak dapat, kita belum menerima," sambungnya.