"Ini laporannya tentang merubah transmisi, Pasal 32 ayat 1 dengan Pasal 28 juncto Pasal 48, 8 tahun penjara dan denda 2 milyar," pungkasnya.
Foto : YouTube/denise chariesta
Denise Chariesta Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat
Lokal
Kamis, 20 Oktober 2022 - 19:06 WIB
Topik Terkait