Foto : Twitter/SorchaYuliana

IntipSeleb LokalAKP Rita Yuliana baru-baru ini membuka sesi tanya jawab di Instagramnya @ritasorchayuliana. Polisi wanita cantik itu mempersilakan netizen untuk bertanya soal apa saja kepadanya.

Netizen pun bertanya-tanya soal jodoh hingga penyanyi favoritnya. Seperti apa jawaban AKP Rita Yuliana? Yuk scroll!

Ditanya Soal Jodoh

Foto : Instagram/ritasorchayuliana

AKP Rita Yuliana berbaik hati membuka sesi pertanyaan untuk followers-nya di Instagram pribadinya @ritasorchayuliana. Tanpa basa-basi, Rita Yuliana mempersilakan pertanyaan apa saja untuk ditanyakan kepadanya.

Untuk ‘pembukaan’, AKP Rita Yuliana menjawab pertanyaan netizen yang penasaran dengan warna favoritnya.

“What colour di akak Rita like?” tanya netizen, dilansir IntipSeleb dari Instagram Story @ritasorchayuliana, yang diunggah pada 19 Oktober 2022.
Hitam,” jawabnya seraya bubuhkan emoji senyum memakai kacamata.

Lebih lanjut, salah satu netizen tampaknya menaruh hati kepada AKP Rita Yuliana. Sebab, netizen itu bertanya bagaimana keduanya berjodoh. Dengan santai, Rita Yuliana meminta sang netizen untuk berdoa.

“Izin bu, gmn caranya supaya berjodoh ki,” tanya netizen lainnya.
“Berdoa dulu ki,” sahut AKP Rita Yuliana.

Jawab Penyanyi Favorit

Foto : Instagram/ritasorchayuliana

Kali ini, AKP Rita Yuliana ditanya soal siapakah penyanyi kesayangannya saat ini. Tak disangka, Rita Yuliana sedang menyukai Ariel NOAH.

“Siapa penyanyi kesayangan saat ini?” tanya netter.
“Ariel NOAH,” balas AKP Rita Yuliana seraya membubuhkan emoji senyum.

Kecantikan AKP Rita Yuliana juga ditanyakan oleh warganet. Warganet itu pun mengaku ingin mengenal sang polwan.

Kok bs cantik kali, kek mana ini caranya biar bisa kenal?” tanya warganet selanjutnya.
”Kek mana ya,” sahut Rita Yuliana.

Sebagai polisi, salah satu netizen seolah ingin mengetes AKP Rita Yuliana. Netizen itu pun bertanya soal aturan pengendara sepeda yang menggunakan lajur kendaraan bermotor. Dengan percaya diri, ia menjabarkan pasal-pasal yang mengatur peraturan tersebut.

Tolong jelaskan aturan pesepeda road bike yang menggunakan lajur kendaraan bermotor,” tanya netter.

“Aturan bersepeda di jalan raya telah diatur dalam Pasal 108, Pasal 122, dan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 108 Ayat 3 berbunyi, "Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan,” ungkapnya.

“Pasal 122 Ayat (c) menyebut pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor apabila telah tersedia jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor. Kemudian, Pasal 299 mengatur denda bagi pesepeda yang menggunakan jalur kendaraan bermotor,” tandas AKP Rita Yuliana.

Topik Terkait