“Kok bs cantik kali, kek mana ini caranya biar bisa kenal?” tanya warganet selanjutnya.
”Kek mana ya,” sahut Rita Yuliana.
Sebagai polisi, salah satu netizen seolah ingin mengetes AKP Rita Yuliana. Netizen itu pun bertanya soal aturan pengendara sepeda yang menggunakan lajur kendaraan bermotor. Dengan percaya diri, ia menjabarkan pasal-pasal yang mengatur peraturan tersebut.
“Tolong jelaskan aturan pesepeda road bike yang menggunakan lajur kendaraan bermotor,” tanya netter.
“Aturan bersepeda di jalan raya telah diatur dalam Pasal 108, Pasal 122, dan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 108 Ayat 3 berbunyi, "Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan,” ungkapnya.
“Pasal 122 Ayat (c) menyebut pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor apabila telah tersedia jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor. Kemudian, Pasal 299 mengatur denda bagi pesepeda yang menggunakan jalur kendaraan bermotor,” tandas AKP Rita Yuliana.