Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal – Kasus dugaan penipuan Christopher Steffanus Budianto alias Steven terhadap Jessica Iskandar masih terus berlanjut. Pihak Christopher Steffanus membantah penggelapan 11 unit mobil mewah yang sudah dituduhkan oleh Jessica Iskandar.

Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak artikel selengkapnya berikut di bawah ini!

Pihak Christopher Steffanus Bantah Gelapkan Mobil Mewah

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Togar Situmorang selaku kuasa hukum Christopher Steffanus atau Steven. Ia mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah memegang kuasa atas 11 unit mobil yang dituduhkan Jessica Iskandar.

"Klien kami (Steven) sudah bilang bahwa klien kami tidak pernah memegang daripada mobil itu, tidak dalam penguasaan. Itu kan kerja sama antara pihak daripada Jessica dan Vincent kepda PT bukan kepada perorangan," Togar Sitohang kepada awak media di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.

Tak sampai disitu saja. Tindakan Jessica Iskandar melaporkan satu orang adalah tindakan yang keliru, sebab ini merupakan perjanjian kerjasama sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang melibatkan banyak orang.

"Kalau PT itu ada beberapa orang bukan satu orang. Kita gak usah giring-giring opini, PT itu artinya ada susunan, kenapa yang dilaporkan hanya satu orang?" Ucap Togar Sitohang.

Lebih lanjut. Togar Sitohang juga menyinggung tindakan Jessica Iskandar yang saat itu menggelar jumpa pers dengan menyebut nama lengkap kliennya.

"(Jessica) menggelar press conference dengan menyebut nama lengkap, dengan menyebut menipu, dengan menyatakan mobil 11, dengan menyatakan 9,8 M kerugiannya. Ini kan masih debatable masih harus dibuktikan dari pihak sebelah," imbuh Togar Sitorang

Mobil Tersebut Tak Ada di Pihak Christopher Steffanus

Foto : IntipSeleb/Yudi

Togar Sitorang juga mengatakan bahwa beberapa unit mobil tersebut tak pernah ada di tangan kliennya. Namun, diambil oleh pihak kepolisian di Bali.

"Klien kami tidak pernah megang fisik. Keberadaan mobil Alphard itu kan yang ngambil dari Polda Metro Bali. Diambil di rumah Jessica yang di Bali. Itu fakta jangan dibalik-balik itu ada di sana," tuturnya.

"Kenapa laporannya dalam penguasaan kami? Logikanya dimana itu? Kok dipaksa-paksakan untuk klien kami, seolah klien kami menguasai barang itu?" Kata Togar Sitorang.

Sebagai pengingat Steffanus kemudian menggugat balik sang artis secara perdata di PN Jakarta Selatan pada 14 September. Ia disebut tidak terima dengan sebutan itu karena merasa artis yang akrab disapa Jedar itu terlalu vulgar.

Gugatan tersebut dilayangkan pada Senin, 12 September 2022 lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Laporan dengan terlapor Jessica Iskandar itu tercatat dengan nomor register PN JKT.SEL 0920224MG. (hij)

Topik Terkait