Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

"Kenapa laporannya dalam penguasaan kami? Logikanya dimana itu? Kok dipaksa-paksakan untuk klien kami, seolah klien kami menguasai barang itu?" Kata Togar Sitorang.

Sebagai pengingat Steffanus kemudian menggugat balik sang artis secara perdata di PN Jakarta Selatan pada 14 September. Ia disebut tidak terima dengan sebutan itu karena merasa artis yang akrab disapa Jedar itu terlalu vulgar.

Gugatan tersebut dilayangkan pada Senin, 12 September 2022 lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Laporan dengan terlapor Jessica Iskandar itu tercatat dengan nomor register PN JKT.SEL 0920224MG. (hij)

Topik Terkait