IntipSeleb Lokal – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora telah selesai. Billar dinyatakan bebas setelah kasus itu secara resmi diberhentikan oleh pihak kepolisian.
Lesti Kejora pun menyampaikan jika ini merupakan keputusan terbaik yang diambil olehnya. Seperti apa keterangan yang disampaikan oleh Lesti Kejora? Berikut artikelnya.
Rizky Billar Minta Maaf
Rizky Billar dan Lesti Kejora menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyampaikan jika kasus mereka sudah dihentikan. Billar pun meminta maaf kepada sang istri.
"Mungkin dari saya, pertama dari hati saya yang paling dalam mohon maaf yg sebesar besarnya kepada istri saya. Namun, terima kasih kepada istri saya karena masih mau menerima saya kembali, memberi saya kesempatan untuk belajar, berbenah menjadi kepala rumah tangga yang lebih baik lagi," kata Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan.
Rizky Billar pun berharap jika ini merupakan pembelajaran yang sangat berharga untuk dirinya. Sehingga dirinya bisa lebih baik lagi kedepannya sebagai kepala keluarga.
"Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran berharga buat saya untuk terus belajar menjadi yang lebih baik lagi, menjadi ayah yang baik buat anak saya, suami yg baik untuk istri saya dan saya juga tidaj lupa mengucapkan mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar istri," ujarnya.
Keputusan Terbaik
Lesti Kejora pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia karena telah membuat kehebohan. Ia juga menganggap ini merupakan keputusan terbaik yang diambil.
"Untuk masyarakat Indonesia Dede mengucapkan permohonan maaf karena dari apa yang sudah terjadi musibah ini mungkin membuat keresahan bagi masyarakat. Tapi InsyaAllah keputusan ini keputusan yang terbaik InsyaAllah untuk keluarga kita," kata Lesti Kejora.
Diketahui, kasus ini bermula ketika Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian menyampaikan kasus KDRT itu terjadi pada Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB di kawasan Cilandak" Barat, Jakarta Selatan.
Rizky Billar pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT dan telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Tetapi Lesti Kejora akhirnya mengajukan penangguhan penahanan dan mencabut laporannya. Sehingga Rizky Billar sudah pulang dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat malam, 14 Oktober 2022. Ia pulang secara terpisah dari Lesti Kejora.
Kini kasus tersebut telah selesai pihak kepolisian telah mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan. Sehingga Rizky Billar telah dinyatakan bebas. (rgs)