Sebagai Pengingat
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati
Baca Juga :
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary beberapa waktu lalu menyampaikan jika Rizky Billar bisa pulang karena penangguhan penahanannya telah diterima.
"Permohonan penangguhan Penahanan dari istri tersangka, kamu kabulkan. Sehingga nanti setelah ini kami lakukan proses penangguhan penahanan," kata Kombes Pol Ade Ary beberapa waktu lalu.
"Ada kewajiban yang dilakukan tersangka, yaitu wajib lapor. Tersangka RB setelah ditangguhkan tetap harus wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung restorative justice juga masih berlangsung," pungkasnya menjelaskan kewajiban Rizky Billar. (hij)