IntipSeleb Gosip – Kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret nama artis sekaligus pembawa acara, Nikita Mirzani kini bakal memasuki babak baru. Pasalnya, berkas penyidikan kasus tersebut telah dianggap lengkap dan P21.
Hal ini ditegaskan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan pihak Polresta Serang Kota. Atas hal ini, pihak Nikita Mirzani turut memberikan tanggapannya. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Pihak Nikita Mirzani Sambangi Polresta Serang Kota
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan kedatangan ia dan kliennya ke Polresta Serang Kota. Ia mengaku datang ke sana dalam rangka silaturahmi.
Saat ditanya soal kelengkapan berkas penyidikan kasus ITE yang menyeret kliennya itu, Fahmi enggan berkomentar banyak. Menurutnya, penjelasan tersebut di luar dari kewenangan dirinya.
"(Tahap dua) bukan, kami datang dalam rangka silaturahmi, datang, untuk menanyakan proses. Kewenangan tahap dua dan seterusnya itu bukan kewenangan kami sebagai kuasa hukum, itu semua kewenangan polisi," ungkap Fahmi Bachdim dilansir IntipSeleb dari laman viva.co.id pada Senin, 17 Oktober 2022.
Tetap Ikuti Proses Hukum Yang Berlaku
Fahmi mengaku bahwa Nikita akan tetap mengikuti proses hukum yang menyeret namanya dengan baik. Ia pun mengatakan bahwa Nikita siap apabila kasusnya berlanjut dan memasuki tahap dua. Hal yang sama juga siap jika Nikita beserta barang bukti dihadapkan dengan kejaksaan.
"Kalau tahap dua ada penyerahan tersangka dan barang bukti ya kita ikuti, tapi bukan kewenangan saya buat menjelaskan," ujar sang kuasa hukum.
Di sisi lain, dikabarkan bahwa raut wajah Nikita terlihat kurang sedap saat keluar dari Polresta Serang Kota. Ia pun dikabarkan menghindar dari sorotan awak media. Atas hal ini, Fahmi pun enggan berkomentar.
"Waduh, jangan tanya saya sebagai pengacara. Ini pertanyaan orang ahli, psikiater. Jangan tanya dong, saya bukan dokter yang membaca raut muka orang," terang Fahmi.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa laporan yang menyeret nama Nikita ini perihal unggahan Instagram story Nikita Mirzani beberapa waktu silam.
Laporan Nikita ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dengan ini, Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (hij)