Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal – Buntut kasus atas dugaan pencurian di toko milik artis Ruben Onsu masih terus berlanjut. Kini, pihak kepolisian tengah menangani kasus tersebut.

Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak artikel selengkapnya berikut di bawah ini!

Pihak Penyidik Rilis Pelaku Pencurian Toko Milik Ruben Onsu

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Pihak penyidik baru saja merilis satu pelaku pencurian di toko kue milik Ruben Onsu. Serta dua penadah yang berperan menerima gadai hasil kejahatan.

"Berdasarkan hasil olah TKP berhasil identifikasi salah satunya, CCTV yang menjadi kunci penyelidikan. Pada kesempatan ini kami rilis salah satunya berinisial AH. Peran, membobol toko dan mengambil barang korban," ungkap Kompol Irwandhy Idrus, selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

"Berdasarkan hasil penyidikan di lapangan. kami amankan 2 rekan lainnya berperan menerima gadai atau menguasai yang diduga hasil kejahatan, inisial U dan TR," sambungnya.

Kompol Irwandhy Idrus mengatakan jika pelaku melakukan pencurian tersebut hanya seorang diri. Dengan begitu, pihak penyidik menetapkan satu orang tersangka.

"Dalam melakukan perbuatannya pelaku bertindak seorang diri dan itu terlihat dari bukti CCTV yang diterima. Pelaku kami tetapkan 1 orang inisial AH alias Apri.

Rugi Kurang Lebih 50 Juta

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Usut punya usut, atas hal tersebut. Ruben Onsu mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp50 juta sampai Rp60 juta," kata Kompol Irwandhy Idrus.

Pelaku berinisial AH alias Apri terancam hukuman 7 tahun penjara. Sementara, penadah berinisial U dan TR terancam hukuman 4 tahun BUI.

"Untuk saudara AH alias Apri ancaman hukuman 7 tahun penjara. U dan TR hukuman 4 tahun penjara," paparnya.

Sebagai pengingat. Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap tersangka pencuri toko kue milik Ruben Onsu pada Kamis, 13 Oktober 2022

Toko kue milik selebritas Ruben Onsu, kehilangan sejumlah barang berharga yang digondol pelaku dalam kejadian tersebut. Di antaranya, laptop merek Asus, tiga unit laptop merek Lenovo, dan satu laptop jenis Macbook.

Kemudian, satu unit hardisk, dua handphone Samsung, satu handphone Vivo, dua tablet Samsung, dan uang tunai Rp 3,4 juta. (hij)

Topik Terkait