IntipSeleb Lokal – Rizky Billar dijadwalkan menjalani wajib lapor di Polres Metro Jakarta Selatan. Pada hari ini, Senin, 17 Oktober 2022.
Diketahui jika wajib lapor tersebut dilakukan, pasca pencabutan laporan atas dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami istrinya, Lesri Kejora. Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak artikel selengkapnya berikut di bawah ini!
Rizky Billar Belum Terlihat di Polres Metro Jaksel
Rizky Billar seharusnya menjalani wajib lapor pada hari ini, Senin, 17 Oktober 2022 namun ia tak kunjung terlihat hadir di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepada awak media, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan jika sampai saat ini Rizky Billar belum terlihat hadir.
"Hari ini untuk saudara R, jam yang sudah ditentukan, tapi belum hadir," Ucap AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Rizky Billar Akan Datang Jalani Wajib Lapor
Kendati demikian, Rizky Billar memberikan informasi kepada pihak penyidik melalui saluran telepon, jika dirinya akan hadir ke Polres Metro Jakarta. Namun, belum diketahui waktunya.
"Namun dia (Rizky Billar) bilang by telepon mau datang tapi di jam yang berbeda. Tapi yang jelas R akan ke Polres Jaksel. Jadi udah komfirmasi hari ini akan datang," ujar AKP Nurma Dewi.
"Jadi tadi datangnya sudah di konfirmasi sama penyidik. Jadwalnya kan (pukul) 14.00 WIB terakhir, tapi sudah by telepon ke penyidik, katanya ada kegiatan yang enggak bisa ditinggalkan, tapi penyidik yang lebih tahu," sambungnya.
Sebagai pengingat. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary beberapa waktu lalu menyampaikan jika Rizky Billar bisa pulang karena penangguhan penahanannya telah diterima.
"Permohonan penangguhan Penahanan dari istri tersangka, kamu kabulkan. Sehingga nanti setelah ini kami lakukan proses penangguhan penahanan," kata Kombes Pol Ade Ary.
Namun, Rizky Billar belum bisa dikatakan bebas. Sebab, ia masih harus menjalani wajib lapor ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan selama kasus ini berjalan.
"Ada kewajiban yang dilakukan tersangka, yaitu wajib lapor. Tersangka RB setelah ditangguhkan tetap harus wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung restorative justice juga masih berlangsung," pungkasnya. (hij)