Foto : VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham

IntipSeleb Lokal – Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, keluarga dari mendiang Brigadir J tidak hadir dalam persidangan.

Sementara, Ferdy Sambo cs sebagai tersangka dihadirkan secara langsung dalam persidangan yang digelar di ruang utama. Lalu apa alasan keluarga Brigadir J tidak hadir? Berikut artikelnya.

Alasan Tidak Hadir

Foto : Instagram/Lambe_turah

Kuasa hukum mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan jika keluarga kliennya itu memang tidak perlu hadir. Saat ini, seluruh keluarga berada di Jambi.

Meski pun tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, keluarga Brigadir J turut menyaksikan sidang melalui siaran televisi.

"Belum, mereka memantau lewat TV saja. Saat ini mereka masih di Jambi," ujar Kamaruddin kepada awak media, Senin, 17 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Kamaruddin menyampaikan jika keluarga Brigadir J nantinya akan hadir langsung saat pemeriksaan saksi-saksi. Ia menyampaikan jika keluarga Brigadir J dapat bersikap lebih tenang saat hadir sebagai saksi di persidangan.

"Nanti pada saat pemeriksaan saksi datang. Enggak usah (sekarang datang), biar lebih tenang, nanti pada saat pemeriksaan saksi baru saya hadirkan," katanya.

Didakwa Sejumlah Pasal Pembunuhan

Foto : TV One News

Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dilansir dari VIVA, Ferdy Sambo cs merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selanjutnya, pada dakwaan Kedua. Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama dengan saksi Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga.

Ferdy Sambo cs didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, yang merupakan barang bukti elektronik (CCTV) terkait peristiwa pembunuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo Cs didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rgs)

Topik Terkait