Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J
Kemudian, Ferdy Sambo, yang emosi karena Putri Candrawathi diduga dilecehkan oleh Brigadir J, memerintahkan Bharada E. Sambo memerintah Bharada E untuk menembak rekannya. JPU menyatakan Bharada E menyanggupi perintah kejam Sambo,
"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo bertanya kepada Richard Eliezer, 'berani kamu tembak Yosua?. Saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya, 'siap komandan'," ungkap JPU membacakan surat dakwaan.
Setelah kesediannya, Bharada E diberikan Ferdy Sambo 1 kotak peluru 9 milimeter. Lalu, Sambo menegaskan peran Bharada E sebagai penembak Brigadir J, sedangkan perannya sendiri adalah saksi dari Bharada E.
"Lalu Terdakwa Ferdy Sambo berkata lagi kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan menyatakan peran saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sementara Terdakwa Ferdy Sambo akan berperan untuk menjaga Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, karena kalau Terdakwa Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," imbuh jaksa dalam sidang perdana Ferdy Sambo. (rth)