Foto : Instagram/ @pergijauh

"MAAF KAMI BEBAS!!! @PardedeReza666," tulis Siskaeee di Twitternya.

Kasus Hukum

Foto : Twitter/ @vip_siskaeee

Sebagai informasi, Siskaeee menghebohkan publik ketika dirinya melakukan aksi eksibisionis di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Dalam video yang beredar luas wanita yang menggunakan kemeja biru itu tampak melepas semua kancing bajunya.

Siskaeee kemudian tidak segan-segan menunjukkan area sensitif di tubuhnya. Ia tampak memamerkan payudara dan kemaluannya. dalam video itu tertulis di watermark di pojok kanan bawah video bertuliskan OnlyFans.com/siskaeee_ofc.

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan mengamankan Siskaeee di Bandung, Jawa Barat. Dia ditangkap saat berada di Stasiun Bandung. Atas kasus tersebut Siskaeee dijerat dengan beberapa pasal.

Pertama, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Kedua, Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Atau ketiga, yaitu Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Topik Terkait