Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal – Baru-baru ini kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Pada, Kamis, 13 Oktober 2022.

Kehadirannya untuk mendampingi Rizky Billar usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT. Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak artikel selengkapnya berikut di bawah ini!

Hotma Sitompul Ajukan Surat Permohonan Agar Rizky Billar Tak Dipenjara

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Dalam pantauan tim IntipSeleb, pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul mengatakan jika dirinya akan mengajukan surat permohonan agar kliennya tak ditahan meski berstatus sebagai tersangka atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sebagaimana diketahui, jika sampai saat ini pihak kepolisian memang belum menahan ayah anak satu tersebut. Lantaran dirinya masih menjalani serangkaian proses pemeriksaan sebagai tersangka.

"Bukan surat penangguhan penahanan, tapi surat permohonan untuk tidak ditahan," ucap Hotma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 September 2022.

Namun sayangnya, Hotma Sitompul tak memberikan keterangan lebih detail alasannya mengajukan permohonan tersebut. Pengacara kondang itu hanya mengatakan jika hal tersebut merupakan tugasnya untuk membela kliennya, Rizky Billar.

"Alasannya adalah saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara harus mengajukan surat permohonan yang sesuai dengan hukum," ungkapnya.

Lebih lanjut. Hotma mengatakan jika pihaknya akan berusaha menempuh jalur damai, melalui proses mediasi.

"Kita akan usahakan itu(damai dan mediasi)," tuturnya.

Rizky Billar Jadi Tersangka

Foto : Instagram/rizkybillar

Sebagai pengingat, sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jakarta, Kombes Endra Zulpan menjelaskan status hukum terbaru dari aktor Rizky Billar. Sekarang, ayah anak satu tersebut bukan lagi saksi dalam kasus KDRT, kini ia telah resmi berstatus sebagai tersangka.

"Maka, malam hari ini bisa saya sampaikan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kombes Zulpan kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada kemarin, Rabu, 12 Oktober 2022.

Dengan begitu, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (rgs)

Topik Terkait