IntipSeleb Lokal – Aktor sekaligus model, Kevin Hillers digugat oleh dokter Siska Khair ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena dugaan wanprestasi. Sebelumnya, dokter Siska mengaku telah menjalin kerja sama dengan Kevin.
Namun, Kevin tak memenuhi kewajibannya. Hal ini, mengakibatkan dokter Siska menanggung kerugian sebesar Rp1,5 miliar. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Dokter Siska Alami Kerugian Hingga Rp1,5 Miliar
Atas kerjasama yang telah dijalin dengan Kevin Hillers, dokter Siska mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp120 juta. Namun, dokter Siska telah mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar karena Kevin tak memenuhi kewajibannya.
Tak terima dengan hal tersebut, dokter Siska menggugat Kevin ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini terkait dengan dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Kevin. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum dokter Siska, Pitra Romadoni.
"Uang yang sudah diberikan dokter Siska terhadap KH adalah Rp120 juta, sehingga terkait dengan permasalahan ini, Dokter Siska mengalami kerugian secara materil maupun immateril sebesar Rp 1,5 milyar," ungkap Pitra Romadoni kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 11 Oktober 2022.
"Ini yang sedang kita gugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas wanprestasi yang dilakukan oleh saudara KH," lanjutnya.
Perjanjian Kevin Hillers dan Dokter Siska
Sebelumnya, dokter Siska dan Kevin Hillers telah menjalin kerjasama. Dalam kerjasama ini, Kevin dipercaya sebagai brand ambassador produk milik dokter Siska. Perjanjian itu telah dijalin sejak tahun lalu.
"Permasalahan ini terkait dengan brand ambassador dokter Siska, klinik dan produk tersebut menunjuk saudara KH sebagai brand ambassador untuk mempublikasikan terkait produk-produk yang dimiliki oleh dokter Siska," jelas Pitra.
"Perjanjian tersebut dibuat pada 7 Maret 2021," sambungnya.
Kevin Hillers Tak Penuhi Kewajiban
Dalam perjanjian tersebut, Kevin Hillers diwajibkan untuk mempromosikan produk milik dokter Siska melalui sosial medianya. Namun, di tengah jalan, Kevin tak sampai menuntaskan kewajibannya.
"Dalam kontrak perjanjian 1 tahun, dalam 1 tahun, perbulan harus melakukan posting 12 kali postingan dengan 2 slide, 1 kali story tambah 3 feed dalam sebulan," ujar Pitra.
"Ternyata, di pertengahan jalan, nota kesepakatan dokter Siska dengan saudara KH tidak terpenuhi seutuhnya sehingga sesuai dengan kesepakatan yang dibuat," tutupnya.