Foto : Instagram/@lambegosiip

IntipSeleb Lokal – Salah seorang pelaku investasi bodong Binomo, Indra Kenz, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Seperti dilansir dari Instagram @lambe_turah, para korban kejahatan digital Indra Kenz, menuntut dirinya dipenjara hingga 20 tahun kurungan. Meski begitu, para korban merasa puas sebab Indra telah mendapat sanksi hukum yang sesuai. Penasaran? Baca artikel di bawah ini.

15 tahun Kurungan

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Nama Indra Kenz lantas menjadi tersangka setelah banyak korban investasi bodong, Binomo Option. Kini Indra Kenz sudah dijatuhi hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, dengan sanksi kurungan 15 tahun penjara dan denda materi Rp10 miliar.

Indra Kenz dinilai telah merugikan masyarakat luas berskala nasional yang berjumlah hingga 144 orang. Total nilai kerugian yang dialami para korban senilai sebesar Rp83.365.707.894.

Dinilai Terlalu Ringan

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Melihat sanksi hukuman yang didapat Indra Kenz dan kerugian yang dialami korban, warganet menilai sanksi itu tidak adil. Sebab disebut terlalu ringan untuk kasus penipian dengan total nilai lebih dari Rp80 miliar.

"15 tahun? Wah kurang lama. Belum dipotong remisi," tulis netizen seperti dilansir IntipSeleb dari Instagram @lambe_turah, Kamis, 6 Oktober 2022.

Tak hanya itu, warganet khawatir putusan itu akan jauh lebih rendah dari tuntutan sebab Indra Kenz masih punya sejumlah tabungan yang tidak diketahui keberadaannya. Warganet khawatir total hukuman yang akan jatuh hanya sekitar 2 tahun saja.

"Ujung-ujungnya potong sana sini sisa 2 tahun," timpal netizen.

Warganet lantas menilai kasus ini tak setimpal dengan hukuman yang didapat, Indra Kenz dicurigai tetap masih kaya walau nanti keluar dari penjara. "Keluar penjara masih kaya dia. Btc nya sudah naik banyak," tulis netizen. (bbi)

Topik Terkait