IntipSeleb Lokal – Kasus perebut laki orang (Pelakor) menjadi hangat diperbincangkan, setelah sempat menyeret nama Ayu Dewi dan Regi Datau. Namun dibalik itu semua, pengacara yang dikenal dengan Koko Joseph Irianto menjabarkan pasal yang bisa menjerat hukum si pelakor.
Sehingga dia mengingatkan kepada pelakor untuk hati-hati jika menerima barang atau uang dari suami orang. Dia meminta para pelakor untuk taubat, sebelum dituntut istri sah. Penasaran? Baca artikel di bawah ini.
Pelakor Wajib Taubat
Kata "Pelakor" atau perebut laki orang jadi trending akhir-akhir ini. Banyak wanita lajang yang justru senang bermain dengan suami orang, padahal sudah diketahui punya istri bahkan anak.
Sayangnya sampai saat ini belum ada yang berani berbicara dan menjerat pelakor dengan tuntutan sanksi pidana maupun perdata. Padshal ternyata ada lhi pasal yang bisa menjerat pelakor, untuk mengembalikan harta suami orang bahkan sampai dipenjara.
Pengacara muda yang dikenal dengan Koko Joseph Irianto menjabarkan pasal apa saja yang bisa digunakan untuk menjerat pelakor. Dia menjelaskannya dalam Instagram @kokojosephirianto, baru-baru ini.
Menurut Koko Joseph, pelakor bisa terjerat pasal 284 KUHP, tentang perzinahan dengan sanksi kurungan penjara maksimal 9 bulan. Selain itu juga pelakor bisa dituntut dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan kurungan penjara 4 bulan.
"Untuk para pelakor yang menerima uang bulanan, uang pemberian, mobil, apartemen, atau bahkan rumah dari suami orang. Anda harus segera bertaubat," kata Koko Joseph Irianto, seperti dilansir dari Instagram @kokojosephirianto, pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Istri Sah Boleh Menuntut
Beruntungnya, dalam pasal yang dijelaskan di atas, istri sah bisa menuntut pelakor untuk mengembalikan dana yang sudah diberikan suaminya. Sebab jual beli yang dilakukan seorang suami tanpa sepengetahuan istri hukumnya tidak sah dan batal demi hukum.
Maka dari itu, laki-laki diizinkan untuk menikah lebih dari satu istri asalkan mendapat restu dari istri pertamanya secara sah. Sementara uang, barang, atau pemberian apapun yang diterima dari suami orang kepada pelakor, 50 persennya adalah milik sang istri sahnya.
"Karena uang yang suami beri, bukanlah milik dia 100 persen. Namun adalah milik istri dan anak-anaknya sebagian," kata Koko Joseph.
Joseph pun menjelaskan segala uang dan bentuk transaksi yang dilakukan suami, harus atas sepengetahuan istri. Hal ini tertuang dalam pasal 36 Undang-undang Perkawinan. (jra)