Joseph pun menjelaskan segala uang dan bentuk transaksi yang dilakukan suami, harus atas sepengetahuan istri. Hal ini tertuang dalam pasal 36 Undang-undang Perkawinan. (jra)
Foto : Instagram/@kokojosephirianto
Pengacara Ini Minta Pelakor Taubat, Ada Pasal yang Bisa Menjerat
Lokal
Rabu, 5 Oktober 2022 - 18:57 WIB
Topik Terkait