Atas dugaan KDRT yang menjeratnya, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ayah satu anak itu terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta. (jra)
Foto : Instagram/@lestykejora
Lesti Kejora Diduga Alami KDRT, Sampai Luka Hingga Bagian Sensitif
Lokal
Selasa, 4 Oktober 2022 - 21:48 WIB
Topik Terkait