"Kalo ditinjau dari undang-undang KDRT ya masuklah unsurnya. Apalagi pelaporannya istri sendiri, tapi ini kan tindak pidana aduan dan publik," sambungnya.
Deolipa Yumara juga menyebutkan potensi Rizky Billar bebas dari tindak pidana hukum, jika pihak Lesti Kejora menerima jalan damai.
"Jadi kalo si Lestinya berdamai dengan si Billar ya kemungkinan selesai, tapi kalo tetap ya berjalanlah itu perkara tindak pidana," pungkas Deolipa.
Meski Gugat Cerai Hukum Tetap Berjalan
Melihat dari kasus yang menimpa pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar terkait kasus KDRT, Deolipa Yumara menyebutkan jika salah satu menggugat cerai, kasus tetap berjalan. Baginya gugatan perceraian dan KDRT adalah dua hal yang berbeda.
"Enggaklah kalo KDRT sama gugat cerai dua hal berbeda, jadi tetap bakal berlanjut. Kalo gugat cerai hukum pidata sedangkan KDRT hukuman pidana. Kecuali pihak Lestinya tarik laporan," beber Deolipa Yumara.