IntipSeleb Lokal – Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven membuat konten prank polisi dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal itu menimbulkan protes dari berbagai pihak termasuk rekan artis dan selebgram.
Terkait hal itu, pihak kepolisian pun angkat bicara dan menyampaikan jika tindakan Baim Wong itu merupakan sebuah tindak pidana. Seperti apa keterangan yang disampaikan pihak polisi? Berikut artikelnya.
Mengarah Tindak Pidana
Pihak kepolisian angkat bicara terkait konten prank KDRT yang dibuat oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi menyampaikan jika konten itu mengarah ke tindak pidana.
"Cuma itu mengarah pidana itu," kata AKP Nurma kepada wartawan, Senin 3 Oktober 2022.
Lebih lanjut, AKP Nurma menyampaikan yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven itu bisa masuk dalam pasal sebagai laporan palsu. Hal itu karena keduanya sudah berbohong kepada polisi.
Nurma mengatakan pihak Polres Metro Jaksel kini tengah berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran Lama. Pasalnya, Baim-Paula ini melakukan prank di Polsek Kebayoran Lama.
"Mengarah (Pasal) 220 soal laporan palsu. Mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan," katanya.
Konten Prank KDRT
Isu terkait KDRT belakangan memang sedang ramai diperbincangkan oleh publik. Hal itu setelah Rizky Billar dilaporkan oleh istrinya, Lesti Kejora atas dugaan KDRT.
Namun, isu tersebut justru dimanfaatkan dengan cara yang kurang tepat oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven. Keduanya justru membuat konten prank KDRT di polisi.
Video itu diunggah ke kanal YouTube Bapau Family dengan judul 'BAIM KDRT, PAULA JALANI VISUM. Nonton sebelum video di-take down'. Kini, video tersebut telah benar-benar hilang dari YouTube Baim dan Paula.
Video itu membuat netizen memanas melihat aksinya. Bahkan, sederet selebriti pun turut memberikan tanggapan dengan adanya konten baru yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven. (rth)