Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal – Selebgram sekaligus pengusaha Medina Zein baru saja menjalani sidang putusan. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas laporan dugaan dua kasus yang berbeda.

Singkat cerita, pasca sidang selesai. Medina Zein nampak terlihat senyum di wajahnya. Lantas apa alasannya tersenyum?dan bagaimana kelanjutannya? Yuk simak artikel selengkapnya berikut di bawah ini!

Dapat Boneka dari Pengacara

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Setelah sidang putusan. Medina Zein nampak terlihat menggandeng boneka beruang putih dengan hiasan topi bercorak garis merah putih.

Usut punya usut. Rupanya, boneka tersebut merupakan pemberian hadiah dari kuasa hukumnya yang bernama Sarah.

"Dikasih pengacara saya buat nemenin tidur," terangnya sambil tertawa kecil, kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 29 September 2022.

Mendengar ucapan Medina Zein. Lukman Azhari yang sedang berada disisinya pun ikut tersenyum.

Lebih lanjut, saat disinggung terkait masa tahanan. Lukman Azhari selaku kuasa hukum Medina Zein mengatakan dirinya belum menghitung kapan istrinya bisa bebas.

"Gak tahu saya belum ngitung doain aja Medina biar sehat, biar bisa berkarya lagi. Kedepannya bisa ada lembaran baru, saya sebelumnya (ucapkan) terima kasih yang menemani saya ini, teman-teman media yang selalu mensupport juga," ucap Lukman Azhari.

Vonis Medina Zein Atas Dua Kasus Berbeda

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Sebagai informasi lebih lanjut. Saat di persidangan, hakim ketua juga menjatuhkan hukuman pidana kepada Medina Zein selama 6 bulan penjara atas laporan Uci Flowdea terbadap tindakan kurang menyenangkan.

"Menjatuhkan dengan pidana kepada terdakwa selama 6 bulan. Dikurangkan dari hukuman yang telah berjalan," tutur Hakim ketua.

Tak hanya itu saja. Hakim ketua juga menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Medina Zein dengan kurungan penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Dan apabila tak dibayar, maka akan dikenakan subsider selama satu bulan soal kasus laporan Marissya Icha terkait pencemaran nama baik. (Cy)

Topik Terkait