Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan
Lebih lanjut dalam agenda vonis. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, Medina Zein.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai-nilai etika kesopanan, perbuatan terdakwa tidak mendidik penguna media sosial apalagi terdakwa banyak followersnya," papar hakim ketua.
Sementara di satu sisi. Ada hal-hal yang meringankan terdakwa Medina Zein yakni ia merupakan seorang ibu dari dua anak, berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, dan memiliki gangguan bipolar.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan seorang ibu dari dua orang anak yang membutuhkan perhatian dan bimbingan dari seorang ibu, terdakwa mengakui bersalah dan bersedia memohon maaf kepada saksi Uci Flowdea terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa memiliki gangguan jiwa bipolar, sehingga memperlukan perawatan intensif," pungkas hakim ketua.
Sebagai informasi lebih lanjut, sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menyatakan bahwa pengancaman Medina Zein terhadap Uci Flowdea termasuk tindak pidana karena melanggar Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP. (bbi)