Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang atas kasus laporan dugaan pencemaran nama baik kepada Marissya Icha yang dilakukan oleh Medina Zein. Pada Kamis, 29 September 2022.

Agenda kali ini putusan vonis. Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak artikel selengkapnya berikut di bawah ini!

Divonis 6 Bulan BUI dan Denda Rp50 Juta

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Dipantau dari tim IntipSeleb, agenda kali ini mengenai pembacaan putusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Medina Zein nampak hadir di dalam proses sidang putusan.

Dalam kesempatan ini. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyakatan bahwa terdakwa Medina Zein terbukti secara sah bersalah.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Medina Susani alias Medina Zein telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Majelis hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 29 September 2022.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Medina Zein dengan kurungan penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Dan apabila tak dibayar, maka akan dikenakan subsider selama satu bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp50 juta rupiah. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ucap majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Tak sampai di situ saja, dalam agenda vonis. Hakim ketua mengatakan ada beberapa hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, Medina Zein.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai-nilai etika kesopanan, perbuatan terdakwa tidak mendidik pengguna media sosial apalagi terdakwa banyak followersnya," tutur Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Sementara di satu sisi. Ada hal-hal yang meringankan terdakwa Medina Zein yakni ia merupakan seorang ibu dari dua anak, berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, dan memiliki gangguan bipolar.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan seorang ibu dari dua orang anak yang membutuhkan perhatian dan bimbingan dari seorang ibu, terdakwa mengakui bersalah dan bersedia memohon maaf kepada saksi Marissa Mulyana, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa memiliki gangguan jiwa bipolar, sehingga memperlukan perawatan intensif," majelis hakim PN Jakarta Selatan. (bbi)

Topik Terkait