Foto : Instagram/@indrakenz_fansbase

IntipSeleb Lokal – Pria bernama lengkap Indra Kusuma atau yang lebih dikenal dengan nama Indra Kenz belum lama ini menjalani sidang atas kasus investasi bodong binary option Binomo pada hari Rabu, 28 September 2022 di Pengadilan Negeri Tangerang. Pada kesempatan itu, Indra Kenz secara mendadak menyebut dua nama artis Tanah Air.

Keduanya ialah pembawa acara kondang Tanah Air, yakni Deddy Corbuzier dan Boy William. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Disebut Pernah Promosikan Trading Ilegal

Foto : YouTube/Deddy Corbuzier

Indra Kenz menyebut bahwa Deddy Corbuzier dan Boy William pernah mempromosikan salah satu trading ilegal bernama OctaFX. Dari sini, Indra bertanya-tanya soal perbedaan nasib yang dia alami dengan dua pembawa acara kondang tersebut.

"OctaFX saat ini penyelenggarannya atau pemiliknya sudah diproses hukum di Mabes Polri. Saya sempat bertemu dengan pemilik OctaFXnya,” ungkap Indra Kenz saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang dilansir IntipSeleb dari viva.co.id pada Kamis, 29 September 2022.

Deddy Corbuzier dan Boy William Tak Terjerat Hukum

Foto : Instagram/@boywilliam17

Lebih lanjut, Indra Kenz mempertanyakan keadilan pada kasus yang kini menjeratnya. Menurut Indra Kenz, kedua nama artis tersebut lebih beken dari pada dirinya. Maka dari itu, ia mulai mempertanyakan kenapa kedua sosok itu tak pernah terjerat hukum terkait trading ilegal seperti dirinya.

“Tetapi artis atau orang yang mempromosikan bahkan ada yang jauh lebih terkenal dari pada saya, lebih sukses, followersnya lebih banyak. Saya akan sebut nama karena saya punya buktinya yaitu Deddy Corbuzier dan Boy William itu mempromosikan OctaFX tapi tidak terjadi apapun pada mereka," jelasnya.

Indra Kenz mengaku bahwa saat ia tahu jika platform Binomo itu ilegal, tahun 2020, dirinya tetap bermain trading Binomo sebab melihat sejumlah orang, terutama YouTuber, influencer, atau artis, kerap mempromosikan situs trading ilegal tanpa terseret hukum. Hal inilah yang disayangkan oleh Indra Kenz.

"Saya dari tahun 2019 membuat konten di Binomo, berbagi pengalaman tentang Binomo itu oke oke saja, baik-baik saja," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Indra Kenz diancam dakwaan pasal berlapis. Pasal yang didakwakan kepadanya yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Topik Terkait