Berkas Telah Rampung
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah selesai meneliti berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Telah ditetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
Lima tersangka itu adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada RE, dan Kuwat Ma'ruf. Berkas perkara itu pun telah lengkap sehingga tersangka dan barang bukti kasus ini segera diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.
"Sesuai kitab undang-undang, jaksa peneliti meneliti kelengkapan berkas perkara formil dan materil, formil dan materil dari penelitian berkas perkara. Kemudian, saya baru menerima laporan bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk segera disidang," sambungnya.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo dan keempat tersangka lain terancam hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.