IntipSeleb Lokal – Sidang kasus perceraian Roro Fitria dan suaminya, Andre Irawan digelar perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 27 September 2022.
Dalam sidang perdana yang mengagendakan mediasi itu, kedua pihak yang ditemani kuasa hukumnya hadir dalam sidang tersebut. Lantas seperti apa kelanjutannya? Yuk simak artikel selengkapnya berikut di bawah ini!
Mediasi Gagal
Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan sempat memberikan kesempatan pada keduanya untuk berunding dan berpikir lagi tentang gugatan cerai yang diajukan oleh Roro Fitria. Dan berharap keduanya mengurungkan niat untuk berpisah meski baru mengarungi rumah tangga kurang lebih sembilan bulan.
"Hari ini sidang mediasi saya dengan istri saya (Roro Fitria) yang di mana telah di mediasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saya juga mengucapkan banyak berterima kasih karena dengan adanya mediasi pada hari ini. Dan saya juga berterima kasih kepada kuasa hukum," ujar Andre Irawan saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 27 September 2022.
"Saya hari ini mas Purwanto dan mas Pramudana yang telah dampingi saya untuk sidang mediasi. Walaupun hasil mediasinya gagal," sambungnya.
Saat sidang cerai perdana. Roro Fitria hadir bersama dengan pengawalan ketat, usut punya usut rupanya ibu anak satu mengaku trauma atas perlakuan suaminya. Menanggapi hal tersebut, Andre Irawan pun hanya bisa tersenyum.
"Kalau dia bilang kan kita suami istri sebenernya ya. Saya senyumin aja sih sebenernya," tutur Andre Irawan.
Andre Irawan Berharap Rumah Tangganya Bisa Dipertahankan
Lebih lanjut, saat ditemui oleh awak media. Andre Irawan mengaku akan tetap berusaha mempertahankan rumah tangganya.
"Berusaha sebagai suami yang punya anak dan ada keturunan saya di sini saya akan berusaha," ungkap Andre Irawan.
Namun, disisi lain. Wiryahadi Purwanto selaku kuasa hukum Andre Irawan mengatakan sudah tak ada lagi mediasi selanjutnya.
"Mediasi kedua udah nggak ada, udah dinyatakan gagal di mediasi pertama jadi nggak bisa disatukan lagi dari hakim mediatornya jadi nanti untuk sidang berikutnya Laporan mediasi kemudian pokok perkaranya," kata Wiryahadi Purwanto.
"Sebenarnya sih mediasi yang diharapkan kita bisa bicara, klien kita bisa bicara, empat mata, dari hati ke hati, untuk bisa dibangun lagi rumah tangganya, tapi katanya tadi mediasi sangat cepat jadi nggak ada untuk bicara dari hati ke hati," tutup Wiryahadi Purwanto sebagai kuasa hukum Andre Irawan. (bbi)