"Mediasi kedua udah nggak ada, udah dinyatakan gagal di mediasi pertama jadi nggak bisa disatukan lagi dari hakim mediatornya jadi nanti untuk sidang berikutnya Laporan mediasi kemudian pokok perkaranya," kata Wiryahadi Purwanto.
"Sebenarnya sih mediasi yang diharapkan kita bisa bicara, klien kita bisa bicara, empat mata, dari hati ke hati, untuk bisa dibangun lagi rumah tangganya, tapi katanya tadi mediasi sangat cepat jadi nggak ada untuk bicara dari hati ke hati," tutup Wiryahadi Purwanto sebagai kuasa hukum Andre Irawan. (bbi)