Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal – Baru-baru ini Medina Zein jadi sorotan publik. Pasalnya, usai menjalani sidang atas kasusnya, ia sempat pingsan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 22 September lalu.

Lukman Azhari selaku penasihat hukum sekaligus suami Medina Zein menceritakan penyebab sang istri pingsan. Lantas seperti apa kelanjutannya? Yuk simak artikel selengkapnya berikut di bawah ini!

Lukman Azhari Ungkap Alasan Medina Zein Pingsan

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Saat ditemui, Lukman Azhari mengatakan bahwa Medina Zein saat itu sedang mengalami naik asam lambung sehingga lemas dan jatuh pingsan.

"Ada (sakit) lambung," ungkap Lukman Azhari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 September 2022.

Kini, kondisi Medina Zein sudah pulih kembali seusai menjalani perawatan di rumah sakit. Dan hari ini, ia sudah siap menjalani sidang.

"Alhamdulillah sehat," kata Lukman Azhari.

Kilas Balik

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Sebagai pengingat, sebelumnya usai melaksanakan sidang pada minggu lalu, tepatnya, kamis, 22 September 2022 saat pembacaan pledoi(nota pembelaan). Media Zein didampingi oleh suaminya Lukman Azhari dan petugas untuk kembali ke mobil tahanan.

Kemudian saat sedang berjalan menuju ke mobil tahanan. Ibu dua anak ini sempat menyempatkan diri untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari awak media.

Dalam pernyatannya itu. Medina Zein berharap agar pledoinya bisa diterima oleh hakim pengadilan.

"Mudah-mudahan hakim menerima semua pleidoi aku dan tim," kata Medina Zein usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 22 September 2022.

Lebih lanjut, saat akan menaiki mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Pondok Bambu. Medina Zein nampak terlihat lemas dan kemudian tiba-tiba saja terjatuh dan tak sadarkan diri.

Tak sampai di situ saja. Pada saat itu, Lukman Azhari mengatakan akan membawa sang istri ke Rumah Sakit terlebih dahulu.

"Mau ke rumah sakit dulu ya," ucap Lukman Azhari beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi lebih lanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menyatakan bahwa pengancaman Medina Zein terhadap Uci Flowdea termasuk tindak pidana karena melanggar Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.

Atas perbuatan tersebut. JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Sementara, untuk kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Marissya Icha. JPU menyatakan jika Medina Zein terbukti secara sah dan bersalah. Lantaran, melanggar beberapa pasal dalam dakwaan alternatif pertama.

Dihukum selama 1 tahun penjara dan di denda dengan uang sebesar Rp200 juta dengan subsider 6 bulan. Ia juga diharuskan untuk membayar denda tersebut soal kasus pencemaran nama baik. (rgs)

Topik Terkait